Margonda | jurnaldepok.id
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia menegur Pemkot Depok karena lemahnya pengawasan terhadap operasional daycare.
Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam siarannya kepada wartawan mengatakan, Kemenkumham mendorong agar Pemerintah Kota Depok meningkatkan pengawasan terhadap operasional daycare dan memastikan setiap tempat memiliki izin resmi.
“Kami melihat memang perlu ada pembenahan utamanya terkait dengan pengawasan operasional daycare sehingga kasus serupa tidak terulang ke depan,” katanya.
Ia menambahkan, sebanyak 98 daycare atau tempat penitipan anak di Depok, Jawa Barat tak memiliki izin. Dhahana menyampaikan informasi tersebut setelah pertemuan dengan Pemerintah Kota Depok.
Pertemuan itu membahas penanganan kasus penganiayaan balita di Wensen School Depok yang melibatkan tersangka Meita Irianty.
“Direktur Jenderal HAM mendapatkan informasi masih banyak daycare yang belum berizin di Depok. Dari 110 daycare yang beroperasi di Depok hanya 12 yang memiliki izin resmi,” ujarnya.
Sementara itu, sambungnya, khusus Wensen School di Kelurahan Harjamukti, Depok, diketahui tak memiliki izin resmi sebagai daycare, melainkan hanya tercatat sebagai Kelompok Bermain.
Diberitakan sebelumnya dua balita mendapatkan penganiayaan saat berada di Daycare berlokasi di Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, pekan lalau. n Aji Hendro